TEMPO.CO, Bogor -Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menahan penceramah Muhammad Bahar bin Smith, Selasa malam 18 Desember 2018. Bahar ditetapkan sebagai satu dari enam tersangka penganiayaan atas dua orang di pondok pesantren miliknya di Bogor, pada Sabtu, 1 Desember 2018.
Saat disambangi, pondok pesantren Habib Bahar bin Smith, yakni Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin yang berlokasi di Kampung Pabuaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, kini tertutup.
Baca : Bahar bin Smith: Ramai di Penghinaan, Ditahan karena Penganiayaan
Pantauan Tempo, Rabu 19 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, kondisi pesantren dipenuhi sekumpulan santri.
Ketika masuk lebih dalam ke lingkungan pesantren yang tak memiliki pagar tersebut seorang santri menghampiri dan menanyai identitas, maksud dan tujuan datang ke pesantren.
Tempo mencoba menjelaskan perihal maksud tujuan yakni untuk mencari data lebih dalam mengenai kasus Habib Bahar yang kini ditahan di Mapolda Jawa Barat dan hendak bertemu kepala pesantren atau pengurus.
Bahar bin Smith (tengah) menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Tindakan kekerasan terhadap orang lain itu terjadi pada Sabtu, 1 Desember di Bogor. TEMPO/Prima Mulia
"Semuanya pergi ke Bandung. Tidak tau sampai kapan," katanya pria yang diperkirakan masih berusia 20 tahunan tersebut.
Meski begitu, Ia melanjutkan, kegiatan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin tetap berjalan seperti biasa meski semua pengurus dan guru sedang pergi.
Tak lama, datang juga beberapa santri lagi yang usianya lebih tua dari santri yang pertama menemui Tempo. Mereka yang berbaju hijau itu mengatakan bahwa batas tamu adalah parkiran di luar.
"Mohon maaf sekali Mas. Ibaratnya sedang ada orang yang meninggal, kami pun begitu. Kami di sini sedang berduka," jelas pemuda tersebut.
Simak juga :
Dai Penghina Jokowi di Mata Tetangga: Pengikut Banyak Tapi...
Ketika Tempo mencoba mengambil gambar pesantren, para pemuda yang ada langsung melarang dan menghalang-halangi. Mereka berkata tidak diperkenankan mengambil gambar.
"Kami tidak berkenan Mas. Mohon maaf," ungkapnya.
Diketahui, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar karena kasus penganiayaan anak. Sebelumnya juga, Bahar bin Smith telah ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus penghinaan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi oleh Bareskrim Mabes Polri.